Kamis, 29 September 2011

Bab 1 - Kekuatan Public Relations

Public relations is not a contest, its a war

· Di akhir tahun 1999, saat dunia hendak memasuki milenium baru, seorang pria bernama Steven A. Ballmer menunjukkan kekuatan public relations. Ballmer, presiden Microsoft Corporation yang bernilai $ 23 miliar, mengatakan secara spontan kepada wartawan saat konferensi pers di Seattle, bahwa ia merasa saham perusahaannya berada pada harga yang terlalu tinggi. “Terdapat kelebihan nilai pada saham teknologi, sangat tak masuk akal,” ujarnya. Dengan cepat, pernyataan eksekutif Microsoft tersebut langsung menyebar keseluruh negeri dan dunia melalui internet. CNBC, jaringan TV kabel laporan keuangan perusahaan 24 jam, menyiarkan dengan segera. Berita di radio menyiarkan dalam ”sekilas info”. Dan di sore hari, pernyataan spontan Ballmer telah membuat indeks saham NASDAQ turun empat poin dengan drastis, saham Microsoft pun turun drastis hampir lima poin membuat ribuan pemegang saham Microsoft menjadi gusar dan mengurangi kepemilikan Ballmer lebih dari $1 miliar!

· Setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap produk penyedap masakan Ajinomoto. Dalam hitungan detik masyarakat langsung bereaksi membuang penyedap masakan itu ke tempat sampah. Diperkirakan kerugian yang diderita Ajinomoto sebesar Rp.55 miliar. Disamping itu ajinomoto juga harus mendatangi pedagang untuk menarik produknya yang diperkirakan mencapai 3.500 ton dan menggantinya dengan harga pasar. Saham Ajinomoto anjlok 14,3% pada perdagangan di Bursa Tokyo, menyusul fatwa yang dikeluarkan MUI. Saham ajinomoto ditutup pada 1.194 yen dan hanya diperdagangkan pada awal sampai pertengahan sesi. Pada sesi terakhir bahkan tidak ada pembeli yang mengajukan penawaran.

· Di ujung tahun 2008, Hamka Yandhu memberikan pengakuan yang mengejutkan publik dengan menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR RI dan beberapa pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka kasus penyelewengan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR RI tahun 2003 senilai Rp 100 miliar. Kesaksian Hamka Yandhu di pengadilan menyeret dua menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), Menteri Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban. Pengakuan Hamka berujung pada penetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu sendiri. Hamka Yandhu juga mengungkapkan semua anggota DPR di Komisi IX yang membidangi perbankan sebanyak 52 orang menerima dana dari BI, termasuk MS Kaban yang menerima Rp300 juta ketika masih menjadi anggota Komisi IX. Setiap anggota anggota DPR menerima antara Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, totalnya Rp 21,5 miliar. Pengakuan Hamka Yandhu ini membuat citra BI dan DPR babak belur dimuka publik.

· Sesaat setelah insiden pelemparan sepatu kepada Presiden AS George Bush oleh seorang wartawan di Irak, video rekamannya langsung beredar di Internet. Di YouTube misalnya, dalam waktu singkat sejumlah video yang mengabadikan kejadian ini sudah ramai bermunculan. Kejadian mengejutkan ini terjadi ketika presiden Amerika Serikat itu sedang melakukan konferensi pers bersama PM Irak Nuri al Malik dalam kunjungan perpisahannya. Ketika Bush berpidato, tiba-tiba seorang wartawan langsung berdiri dan melemparkan sepatunya ke arah Bush. Beruntung, Bush berhasil menghindar dari lemparan sepatu tersebut. Si pelaku, Muntazer al-Zaidi yang merupakan reporter channel Al-Baghdadia langsung diamankan pihak Paspampres Irak dan AS. Berbagai tanggapan mengalir dari pengunjung YouTube. Ini adalah video yang paling banyak dilihat. Baru beberapa jam YouTube merilis Video berjudul 'Bush shoe attack' video ini langsung diserbu pengunjung hingga ribuan kali serta memancing berbagai komentar.

Kesimpulan dari peristiwa-peristiwa diatas menjelaskan bahwa saat ini terdapat kekuatan yang berpengaruh ke masyarakat di millennium baru ini yaitu kekuatan komunikasi.

Membentuk komunikasi, sama seperti mengelola apa yang harus dikatakan, bagaimana mengucapkannya dan melalui media apa kita menyampaikannya. Inilah tantangan bagi kegiatan public relations. Tantangan tersebut, telah berkembang, meningkat, dan semakin kompleks mengingat peran dominan media massa di tengah masyarakat sekarang ini.

The power of PR

Public Relations sebagai suatu bidang pekerjaan telah berkembang tanpa batasan dan dihargai selama lebih dari tiga dekade dan sekarang menjadi salah satu industri yang berkembang pesat.

- Di Amerika Serikat sendiri, Public Relations adalah bisnis bernilai multimiliar-dolar yang dilakukan oleh hampir 200.000 profesional, berdasarkan Bureau of Labor Statistic (Kantor Statistik Buruh AS). Lebih lanjut, kantor tersebut menempatkan Public Relations sebagai salah satu industri yang perkembangannya paling cepat, dengan peningkatan hampir 47 persen di tahun 2005.

- Pada tahun 1999, studi dilakukan Council of Public Relations Firm melakukan studi untuk memperkirakan biaya aktifitas komunikasi di lebih dari 500 perusahaan, hubungan langsung ditemukan antara biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk Public Relations dan banyaknya infomasi yang diterima masyarakat.

- Hampir 200 perguruan tinggi dan universitas di Amerika Serikat dan banyak lagi di dunia yang menawarkan mata kuliah Public Relations atau program sarjana. Banyak juga lembaga pendidikan yang menawarkan kursus Public Relations.

- Pada abad 21, saat industri seperti perbankan, jasa dan penjualan sangat rentan terhadap krisis yang terjadi, profesi Public Relations diharapkan berkembang pesat, dengan semakin banyak kepentingan organisasi di dalam mengkomunikasikan bisnis mereka.

- Pemerintah AS memiliki 9.000 karyawan di bidang komunikasi yang bekerja di Kantor Informasi. 1.000 ahli komunikasi bekerja di Departemen Pertahanan. 20 konsultan Public Relations terbesar menghasilkan pendapatan lebih dari $2miliar per tahun.

- Di Indonesia, secara kelembagaan, profesi Public Relations diakui dengan sendirinya sejak terbentuknya Bako Public Relations (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) pada tanggal 13 Maret 1971. Dalam perkembangannya di Indonesia, Public Relations (atau Hubungan Masyarakat) memiliki dua fungsi, yaitu sebagai fungsi manajemen dan fungsi komunikasi.

Asal kekuatan public relations ini berasal dari akarnya: Masyarakat demokrasi, dimana orang bebas berpendapat dan membuat keputusannya sendiri untuk tinggal, bekerja dan memilih apa yang mereka inginkan. Kelangsungan hidup organisasi swasta atau pemerintah tergantung pada hubungan baik dengan kelompok atau individu yang pendapatnya, keputusannya dan kegiatannya mempengaruhi vitalitas dan kelangsungan bisnis mereka.

Amerika sekuat tenaga mempengaruhi persepsi masyarakat dunia lewat berbagai media, baik dalam pidato president Bush, Lobi politik, diplomasi, tulisan bahkan propaganda untuk membuat dunia yakin bahwa Irak mempunyai senjata pemusnah masal. Fakta yang kemudian terbukti tidak benar setelah Irak hancur lebur. Bagi Amerika yang penting bukan pada ada atau tidak adanya senjata pemusnah masal, tapi yang terpenting adalah publik percaya bahwa irak memilikinya. Dalam PR, persepsi lebih penting dari realitas. Maka perang Irak-Amerika sesungguhnya diawali dari perang public relations. Perang Persepsi.

Kita hidup di era dimana persepsi lebih penting dari realitas. Abraham Lincoln pernah mengatakan bahwa dengan sentimen publik, kita dapat melakukan apapun, dan tanpanya semua akan sia-sia. Ada 2 kekuatan besar dalam masyarakat, yaitu organized power dan unorganized power. Organized power adalah sebuah kekuatan yang terstruktur, terorganisasi, dan bersifat formal, seperti negara, corporate, dan NGO. Sementara ada kekuatan yang lebih besar lagi yang bersifat unorganized power, yaitu kekuatan masyarakat. Maka kita lihat ketika unorganized power itu bersatu, tumbanglah Presiden Filipina Ferdinand Marcos, runtuhlah kekuasaan 32 tahun President Indonesia Suharto, hancurlah kekuasaan Presiden Thailand Thaksin Sinawatra.

Maka tidak dapat dipungkiri bahwa peran Public Relations sangat berpengaruh di masyarakat, bahkan dapat diandalkan untuk mempengaruhi dan mengendalikan pemikiran dan persepsi publik.

“Memutarbalikkan” fakta

He, who permits himself to tell a lie once, finds it much easier to do it a second and third time, till at length it becomes habitual.

(T. Jefferson)

Kecenderungan di tahun belakangan ini, adalah banyaknya tokoh masyarakat, politisi, pejabat dan selebritas yang membohongi publik, memutarbalikkan dan menutupi fakta. Praktek tidak terpuji tersebut telah memberikan dugaan bahwa “memutarbalikkan” fakta, pun dengan dalih untuk menjaga reputasi, adalah sama dengan praktek/tujuan Public Relations. Padahal tidak. Memutarbalikkan –kebohongan untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi– sangat tidak etis dan tidak benar dilakukan dalam praktek Public Relations. Di dalam Public Relations, sekali Anda berbohong, Anda tidak dapat dipercaya lagi – khususnya oleh publik.

Namun, memutarbalikkan fakta di dalam Public Relations berarti memutarbalikkan pesan untuk menciptakan persepsi yang diinginkan. Untuk itu Distorsi, menciptakan kebingungan di masyarakat, bahkan berbohong adalah sebuah trik yang diperlukan.

Sepanjang tahun 2008 media mencatat beberapa kasus yang dianggap memutarbalikkan fakta, atau menutupi fakta-fakta yang ada.

· Anggota Dewan Bohongi Publik

Sabtu, 9 Agustus 2008 | 13:24 WIB

Sumber : http://www.duaberita.com

JAKARTA, SABTU - Upaya anggota Komisi III DPR yang menutup-nutupi studi banding ke Swiss awal Agustus lalu, dinilai pengamat politik Tjipta Lesmana sebagai sebuah kebohongan publik (public lie). Apalagi, menurutnya kegiatan studi banding ke luar negeri selama ini tak memberikan kontribusi nyata bagi rakyat.

"Mestinya orang-orang itu dipecat semua. Itu namanya public lie, kebohongan publik. Di Amerika Serikat, politisi melakukan public lie, sanksinya maha berat, berat sekali. Bagi politisi, itu kejahatan yang paling diharamkan. Kalau disinikan the show must go on, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, karena sistemnya yang sudah nge-gank," kata Tjipta, di Jakarta, Sabtu (9/8).

Berbagai kegiatan studi banding ke luar negeri yang dilakukan DPR, kata Tjipta, hanya membuang uang negara. Respon kontra yang datang dari publik, membuat anggota dewan berusaha menutupi kegiatan yang mereka lakukan. "Studi banding itu no use, nggak ada gunanya. Menghabiskan miliaran rupiah tapi nggak ada hasilnya. Kenapa mereka menutup-nutupi, karena mereka malu. Mereka tahu publik marah, katanya ke daerah nyatanya ke luar negeri," lanjut Tjipta.

Awal Agustus lalu, sejumlah anggota Komisi III DPR berangkat ke Swiss untuk melakukan studi banding dalam rangka penggodokan RUU Palang Merah. Namun, kegiatan itu tak diketahui oleh seluruh anggota komisi III. Beberapa diantaranya bahkan menyangkal, dan mengaku tengah melakukan kunjungan ke daerah. Departemen Luar Negeri sendiri sudah menyatakan bahwa memang ada kunjungan Komisi III ke Swiss.

· Amien: Pidato Presiden Bohongi Publik

Minggu, 20 Agustus 2006 I 20:36 WIB

Sumber : http://tempointeraktif.com

Tempo Interaktif, Jakarta :

Mantan Ketua MPR Amien Rais menilai pidato Presiden Yudhoyono dalam sidang paripurna DPR pada 16 Agustus lalu sebagai kebohongan terhadap public. Pasalnya data yang digunakan dalam pidato itu merupakan data lama. “Itu kebohongan public,” ujar Amien seusai pembukaan Silatuhrahmi Nasional Kader Eksekutif dan Legislatif PAN di Hotel Sahid, Minggu (20/8)

Jika kasus ini terjadi di Amerika Serikat, kata dia, akan terjadi huru-hara politik. Dia mencotohkan kasus Watergate terjadi karena ada penyadapan pembicaraan yang dilakukan Partai Demokrat oleh Partai Republik. “Akhirnya Richard Nixon turun dari jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat,” katanya.

Sebelumnya, ekonom dari Econit, Handri Saparini menilai bahwa data penurunan angka kemiskinan dan pengangguran yang dilaporkan Presiden Yodhoyono ketika menyampaikan nota RAPBN bukanlah hasil kerja pemerintah sekarang. “Itu kinerja pemerintah sebelumnya,” ujarnya.

Handri mengatakan, selain bukan karya pemerintah Yudhoyono, data kemiskinan itu menyesatkan. “Angka 16 persen itu adalah hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Februari 2005,”katanya.

Angka kemiskinan yang benar, kata Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Fadhil Hasan, adalah 18,5 persen. Itu adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang Badan Pusat Statistik pada Juli 2005. “Presiden telah menyembunyikan data yang sebenarnya.”

Namun, Kepala Badan Prerencanaan Pembangunan Nasional Paska Suzetta mengatakan Presiden menyampaikan angka kemiskinan berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik pada Februari 2005. “Itu angka terakhir yang kami pegang,” kata Paskah di Jakarta kemarin.

Jawaban Paskah, menurut Amien Rais hanya siasat pemerintah untuk menjaga citranya. Jika memang belum ada data baru, sebaiknya Presiden menyampaikan secara jujur kepada masyarakat kalau angka itu adalah data lama. “Sebaiknya, juru bicara kepresidenan melakukan konfrensi pers untuk meminta maaf,” usulnya. (Raden Rachmadi)

· LAPINDO Berbohong Tentang Hasil Konferensi Geologi Di LONDON

Jumat, 31 Oktober 2008 I 23:54 BC Nusantara

Sumber : http://www.duaberita.com

Duaberita - Konferensi Pers Tentang Lapindo - Lagi-lagi, PT Lapindo Brantas Inc membohongi publik melalui siaran pers yang dikeluarkan 22 Oktober 2008 mengenai hasil Konferensi para ahli Geologi di London 21-22 Oktober 2008. Informasi ini yang kemudian dikutip banyak media.
Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo telah mengkonfirmasi kepada Richard Davies, geolog, yang dinyatakan oleh Lapindo dalam siaran persnya bahwa dia "yakin bahwa Lusi adalah sebuah mud volcano yang merupakan hasil remobilisasi sedimentasi laut jutaan tahun lalu" adalah tidak benar dan Richard Davies tetap menyatakan dalam konferensi tersebut bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh operasi pemboran.

Lapindo juga menyatakan bahwa para geolog sepakat bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah mud volcano yang merupakan produk remobilisasi sediment dan aliran fluida di wilayah cekungan bumi yang lemah. Karena itu, semburan lumpur Sidoarjo (Lusi) tidak bisa ditutup. Faktanya, konferensi ahli geologi dengan tema "Subsurface Sediment Remobilization And Fluid Flow in Sedimentary Basins" tersebut tidak pernah mengeluarkan kesimpulan resmi seperti yang diklaim Lapindo Brantas melalui siaran persnya.

Tindakan itu bukan pertama kali dilakukan Lapindo Brantas. Korporasi tersebut berulangkali mengarahkan opini publik dan menutup-nutupi fakta dengan berbagai cara, termasuk membuat iklan-iklan yang menyesatkan di berbagai media.

Semua peristiwa diatas memiliki implikasi terhadap praktek Public Relations. Di masa di mana media mempunyai peran yang penting dalam membentuk opini publik, seseorang maupun perusahaan tidak hanya harus peka tapi juga mempertimbangkan dengan baik perbuatan dan perkataannya yg mungkin akan mempunyai pengaruh di mata publik.

Berbohong kepada publik tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan membuat masalah semakin bertambah. Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya. Kejatuhan President AS Richard Nixon, adalah karena ia berbohong kepada publik dan berusaha menutupi skandal watergate. Yang dipegang dari manusia adalah kata-katanya. Your word is your bond. Katakanlah yang benar walaupun itu pahit, merupakan kesulitan PR yang paling tinggi.

Ada dilema yang terjadi dalam diri seorang PR ketika kebenaran justru tidak menguntungkan diri dan perusahaannya. Yang perlu diingat adalah, tidak setiap hal yang benar harus dikatakan, tapi setiap yang kita katakan haruslah hal yang benar.

Berbohong kepada publik, seperti juga dosa lainnya, selalu sulit dilakukan pada saat pertama, ada rasa bersalah, ada gesekan nurani, tapi sekali anda melakukannya, yang kedua selalu lebih mudah, yang ketiga menjadi kebiasaan dan selanjutnya anda akan profesional dalam berbohong. Thats the end of PR.

Meskipun begitu, praktisi Public Relations berkembang dengan pesat. Mendekati 100 tahun sebagai proses pemikiran yang formal, terintegrasi, dengan kerangka pikir strategik, Public Relations telah menjelma menjadi bagian pembentukan masyarakat modern.

Mendefinisikan Public Relations

Public Relations mempengaruhi hampir setiap orang yang mempunyai hubungan dengan orang lain. Kita semua mempraktekkan Public Relation dengan berbagai cara di dalam kehidupan sehari-hari. Bagi sebuah organisasi, setiap telepon, surat, pertemuan adalah merupakan kegiatan Publik Relations.

Namun, praktisi Public Relations belum menjadi profesi seperti praktisi hukum, akunting atau dokter, yang mana profesi-profesi tersebut telah dilatih, disertifikasi dan diawasi. Tidak ada yang dapat menghalangi seseorang meskipun tidak memiliki pendidikan formal untuk membuka praktek sebagai spesialis Public Relations. Hal tersebut menjadikan praktisi profesional Public Relations semakin sulit ditemui.

Semakin berkembangnya bidang Public Relations, menyebabkan berkembangnya profesinya. The International Association of Business Communicators, organisasi besar yang menitikberatkan pada komunikasi internal, memiliki 12.500 anggota. The Public Relations Society of Amerika (Perhimpunan Public Relations Amerika), dengan anggota nasional mendekati 18.500 dengan 109 cabang, telah mengakreditasi sekitar satu pertiga anggotanya melalui ujian standarisasi. PRSA juga telah memiliki lisensi sah – sama seperti akuntan dan pengacara di bidang hukum – untuk praktisi Public Relations. Tujuan utama PRSA adalah untuk meningkatkan profesionalisme di bidang Public Relations. Profesi Public Relation mempunyai kode etik, yang sangat menekankan pada tanggung jawab etis.

Marketing dan penjualan mempunyai tujuan utama menjual produk dari organisasi, sedangkan Public Relations menjual organisasi itu sendiri, dengan mengutamakan kepentingan publik.

Periklanan pada umumnya bertujuan untuk menjual produk melalui iklan yang ditayangkan. Public Relations yang baik, dengan kata lain, tidak dapat dibeli; harus diciptakan. Kredibilitas yang didapat dari kegiatan Public Relations dapat melebihi yang diperoleh dari periklanan.

Dulu Pengajar kuliah Public Relations mendorong mahasiswa untuk mempelajari cara baru menggunakan pengetahuan yang mereka miliki, yaitu melihat dari sisi yang berbeda. Agar dapat melihat bagaimana cara pandang orang lain yang berbeda dengan kita. Menempatkan diri kita ke dalam pikiran orang-orang yang coba kita sentuh dan melihat sesuai cara pandang mereka. The way of seeing, is the way of not seeing.

Tiga dekade kemudian, hal tersebut berkembang bahwa latar belakang pengetahuan yang luas adalah esensi untuk mengelola masalah publik secara efektif. Walaupun definisi khusus Public Relations mungkin beragam, para praktisi Public Relations sebagian besar setuju bahwa Public Relations yang baik membutuhkan dasar pengetahuan teoritis, intuisi kuat terhadap penilaian yang etis, kemampuan komunikasi yang bagus termasuk pengetahuan internet dan yang paling penting menjunjung tinggi profesionalisme.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Public Relations? Sejarahwan Amerika, Robert Heilbroner, menggambarkan bidang ini sebagai ”perkumpulan 100,000 orang, yang terkait dengan profesinya dan kesulitannya adalah tidak satupun diantara mereka mempunyai definisi yang sama terhadap profesinya”. Dengan kata lain, lingkup kegiatan profesi Public Relations sangat tidak terbatas. Tugas dari praktisi Public Relation di satu organisasi dapat jauh berbeda dengan praktisi di organisasi lain. Namun keduanya terkait dengan praktek Public Relations.

Pada tahun 1923, mendiang Edward Bernays menggambarkan fungsi usaha konsultan Public Relations miliknya yang baru sebagai penyedia ”informasi kepada publik, persuasi terarah kepada publik untuk membentuk sikap publik, dan mendukung sikap dan kegiatan institusi dengan publiknya dan publik terhadap intitusi tersebut.

Salah satu penentuan untuk definisi Public Relation secara umum dibebankan ke Foundation for Public Relations Research and Education, tahun 1975. Enam puluh lima ahli Public Relations berpartisipasi di studi tersebut, yang menganalisa 472 definisi yang berbeda dan menyimpulkan definisi Public Relations dengan dengan 88 kata-kata sebagai berikut:

”Public relations is a distinctive management function which helps establish and maintain mutual lines of communications, understanding, acceptance, and cooperation between an organization and its publics; involve the management of problems or issues; helps management to keep informed on and responsive to public opinion; defines and emphasizes the responsibility of management to serve the public interest; helps management ke abreast of and effectively utilize change, serving as an early warning system to help anticipate trends; and uses research and sound and ethical communication techniques as its principal tools”.

”Hubungan Masyarakat adalah fungsi manajemen yang berbeda yang membantu menjalin dan menjaga hubungan komunikasi dua arah, pemahaman, penerimaan dan kerjasama antara organisasi dan publiknya; termasuk pengelolaan masalah; membantu manajemen memberikan informasi dan menanggapi opini publik; memilah dan menekankan pertanggungjawaban manajemen untuk melayani kepentingan publik; membantu manajemen tetap berjalan, dan dengan efektif mengadakan perubahan, memberikan sistem peringatan dini agar dapat mengantisipasi tren; dan menggunakan penelitian, ucapan dan teknik komunikasi yang baik sebagai dasarnya.”

Dari definisi diatas jelas bahwa fungsi Public Relations adalah membantu organisasi dan publiknya saling menyesuaikan diri. Public Relations membantu sebuah organisasi agar beberapa kelompok orang dapat bekerjasama dengan baik.

Mendefinisikan berdasarkan Fungsi

Profesor dibidang komunikasi, John Marston, mengemukakan bahwa Public Relations dapat didefinisikan berdasarkan 4 fungsi khusus, yaitu: (1) penelitian, (2) kegiatan, (3) komunikasi dan (4) evaluasi. Menerapkan pendekatan R-A-C-E (research-action-communication-evaluation) termasuk kegiatan penelitian pada masalah-masalah tertentu, menentukan program organisasi yang dapat mengatasi masalah tersebut, mengkomunikasikan program-program tersebut untuk dapat dipahami dan diterima, serta mengevaluasi dampak komunikasi terhadap publik.

Profesor Public Relations Sheila Clough Crifasi mengembangkan formula R-A-C-E menjadi lima bagian yaitu R-O-S-I-E yang meliputi pendekatan manajerial di bidang ini. R-O-S-I-E menggabungkan fungsi tujuan (objective), strategi (strategy), dan implementasi (implementation) antara penelitian dan evaluasi (research and evaluation). Faktanya, menetapkan tujuan dengan baik, bekerja berdasarkan strategi dan menerapkan rencana yang telah ditentukan adalah kunci dari praktek Public Relations.

Keduanya, R-A-C-E dan R-O-S-I-E berdasarkan dari definisi Public Relations yang dikembangkan oleh Denny Griswold, maniarki Public Relations, yang mendirikan Public Relations News, pioner newsletter untuk para praktisi:

”Hubungan Masyarakat adalah fungsi manajemen yang mengevaluasi sikap publik, mempelajari kebijakan dan prosedur individual atau organisasi sesuai dengan kepentingan publik, dan menjalankan program untuk mendapatkan pemahaman dan penerimaan publik.”[1]

Kata kunci dalam definisi tersebut adalah manajemen dan tindakan. Public Relations harus bertugas menjadi penghubung yang jujur ke manajemen. Tugas Public Relations adalah memberikan saran kepada menajemen secara lugas, tidak ditutupi, lengkap, dan akurat. Hal tersebut dapat diwujudkan bila divisi Public Relations melaporkan ke CEO. Marketing mempromosikan produk, Public Relations mempromosikan seluruh institusi.

Public Relations tidak dapat dijalankan tanpa aktifitas yang sesuai. Tidak ada upaya komunikasi – tanpa memperdulikan isi yang persuasif – yang dapat menyelamatkan organisasi yang performa kerjanya tidak sesuai dengan standar. Performa harus mendahului publisitas. Oleh karena itu, pada tahun 1993, ketika PepsiCo dituduh atas kelalaian adanya jarum di dalam kaleng, perusahaan memastikan integritas proses pembuatannya yang dicap “tidak higienis” dan memastikan kebenarannya. Pepsi tidak dapat dengan cepat menanggapi dengan atau sangat menyakinkan bila performa kerjanya patut dicurigai. Kasusnya yang sama terjadi pada Maskapai penerbangan Garuda dalam kasus kecelakaan di bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.

Public Relations, lalu memproses, sesuai yang dikatakan Melvin Sharpe yaitu, “mengharmonisasikan” hubungan jangka panjang di antara individu dan organisasi di masyarakat. Profesor Sharpe menerapkan lima prinsip untuk proses ini:

  1. Komunikasi yang jujur untuk kredibilitas.
  2. Keterbukaan dan konsitensi kegiatan untuk memperoleh kepercayaan.
  3. Aktifitas yang jujur dengan niat baik.
  4. Komunikasi dua arah yang berkelanjutan untuk mencegah keterasingan dan membangun hubungan.
  5. Penelitian dan evaluasi lingkungan bisnis untuk menentukan kegiatan atau penyesuaian yang dibutuhkan untuk keharmonisan sosial.

Profesi PR digambarkan oleh Profesor Public Relations Janice Sherline sebagai “Manajemen komunikasi antara organisasi dan seluruh entitas yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan organisasi dan publiknya.”

Tujuan dari Public Relations yang efektif adalah untuk menyelaraskan hubungan internal dan eksternal agar organisasi dapat menikmati tidak hanya keuntungan dari publiknya namun juga stabilitas dan keberlangsungan usahanya.

Namun begitu Definisi PR sangat banyak dan beraneka ragam. Berikut adalah beberapa definisi PR menurut para ahli:

· Dr. Rex F. Harlow

Public Relations adalah fungsi manajemen yang khas yang membantu pembentukan dan pemeliharaan garis komunikasi dua arah, saling pengertian, penerimaan, dan kerja sama antara organisasi dan masyarakatnya yang melibatkan dalam manajemen problem atau masalah, membantu manajemen untuk selalu mendapatkan informasi dan merespon pendapat umum, mendefinisikan dan menekankan tanggung jawab manajemen dalam melayani kepentingan masyarkat, membantu manajemen mengikuti dan memanfaatkan perubahan dengan efektif, berfungsi sebagai sistem peringatan awal untuk membantu antisipasi kecenderungan, dan menggunakan riset serta komunikasi yang masuk akal dan etis sebagai sarana utamanya”.[2]

· Scott M. Cutlip, Allen H. Center, Glen M. Broom

Public Relations merupakan fungsi manajemen yang membentuk dan memelihara hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dan masyarakat, yang menjadi sandaran keberhasilan atau kegagalannya”.[3]

· The Institute of Public Relations

Public Relations adalah keseluruhan upaya yang dilangsungkan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya.[4]

Cutlip, Center & Broom menyatakan bahwa ada beberapa kesamaan dari semua definisi PR yang ada, yaitu: [5]

1. Melaksanakan program terencana dan berkelanjutan sebagai bagian dari manajemen.

2. Menangani hubungan antar organisasi dan masyarakatnya.

3. Memantau kesadaran, pendapat, sikap, dan perilaku di dalam dan di luar organisasi.

4. Menganalisis dampak kebijaksanaan, prosedur, dan tindakan terhadap masyarakat.

5. Menyesuaikan kebijaksanaan, prosedur dan tindakan yang diketahui bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kelangsungan hidup organisasi.

6. Memberi anjuran kepada manajemen perihal pembentukan kebijaksanaan, prosedur dan tindakan baru yang saling menguntungkan organisasi dan masyarakatnya.

7. Membentuk dan mengelola komunikasi dua arah antara organisasi dan masyarakatnya.

8. Menghasilkan perubahan khusus dalam hal kesadaran, pendapat, sikap, dan perilaku di dalam dan di luar organisasi.

9. Menghasilkan hubungan yang baru dan/atau terpelihara antara organisasi dan masyarakatnya.

Robert F. Harlow dalam bukunya A Working Definition membagi fungsi PR menjadi 2 untuk menjelaskan apa itu PR, mengapa diadakan dan bagaimana melakukannya, yaitu sebagai method of communication dan state of being [6]. Sebagai method of communication, PR merupakan rangkaian/sistem kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan, baik pimpinan, karyawan atau staf. Sebagai state of being, PR adalah perwujudan suatu kegiatan komunikasi yang “dilembagakan” ke dalam bentuk biro, bagian divisi atau seksi dalam sistem manajemen Public Relations yang mempunyai pemimpin.

Terlepas dari itu semua, pada intinya Public Relations senantiasa berkenaan dengan kegiatan penciptaan pemahaman melalui pengetahuan, dan melalui kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan akan muncul perubahan yang berdampak positif. Dengan demikian, Public Relations adalah suatu bentuk komunikasi yang berlaku untuk semua jenis organisasi, baik bersifat komersial maupun non-komersial di sektor publik (pemerintah) maupun privat (pihak swasta). [7]


Menurut sumber dari berbagai literatur Public Relations yang ada, biro konsultan Public Relations pertama dibentuk oleh Ivy Ledbetter Lee. Ia merintis perumusan prinsip-prinsip dasar untuk menciptakan suatu hubungan yang baik dengan lembaga pers. Kumpulan prinsip pokok itu dimuat dalam pernyataannya yang termashsyur pada tahun 1906. Pada saat itu ia berjanji akan “menyediakan berbagai macam informasi yang cepat serta akurat, khususnya mengenai segala sesuatu yang bernilai tinggi dan menyangkut kepentingan umum sehingga memang perlu diketahui oleh segenap lapisan masyarakat”[8]. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi salah satu pedoman utama mengenai fungsi Public Relations, dan menobatkannya menjadi bapak Public Relations modern.

Sebagai fungsi manajemen, PR bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan reputasi perusahaan. Sebagai fungsi komunikasi, PR mengembangkan komunikasi antara perusahaan dan publik yang dianggap penting unuk menciptakan dan mempertahankan goodwill dan mutual understanding publik terhadap tujuan, kebijakan, dan kegiatan perusahaan.

Idealnya PR adalah perpaduan dari kedua fungsi tersebut. PR yang efektif merupakan bagian mendasar bagi suatu perusahaan, bukan sekedar alat manajemen yang dapat ditiadakan atau dipindahkan, melainkan fungsi yang melekat menjadi satu dengan manajemen. Dimana ada manajemen, di situ ada hubungan masyarakat, serta daya yang menggerakkan dan menjalankan hubungan masyarakat ini adalah komunikasi [9].

Publik

Public sentiment is everything, with public sentiment nothing can fail, without it nothing can succeed.

Abraham Lincoln

Komunikasi Public Relations merupakan komunikasi dua arah, antara perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai publiknya. Khalayak (publik) adalah kelompok atau orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun eksternal. Khalayak/publik juga disebut sebagai stakeholder. Stakeholder adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun di luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan keberhasilan perusahaan.

Publik dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

1. Internal and external

Public internal adalah mereka yang berada didalam organisasi: karyawan, manager, supervisor, serikat pekerja dan dewan direksi. Public external adalah mereka yang secara tidak langsung berhubungan dengan perusahaan. Seperti media, pemerintah pusat dan daerah, konsumen, masyarakat sekitar dan pemasok.

2. Primary, secondary and marginal

Publik primer adalah mereka yang memiliki potensi paling strategis baik untuk mendukung dan juga menghalangi kesuksesan sebuah organisasi. Publik sekunder keberadaannya mempunyai pengaruh walaupun tidak signifikan terhadap perusahaan. Publik marjinal sama sekali tidak berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan. Contohnya adalah Ketika seorang artis seperti Marcella Zalianti terlibat kasus hukum dan diajukan ke pengadilan maka publik primernya adalah jaksa, hakim, saksi dan pengacara. Publik sekundernya adalah keluarga korban dan mereka yang hadir dipersidangan dan public marjinalnya adalah masyarakat luas.

3. Traditional and future

Karyawan dan konsumen adalah traditional public, pelajar dan masyarakat yang belum mengkonsumsi produk perusahaan yang merupakan calon konsumen potensial adalah future public. Tidak satupun perusahaan dapat menghalangi setiap perubahan yang terjadi pada publik.

4. Proponents, opponents and the uncommitted

Sebuah organisasi harus berhadapan dengan publik, baik publik yang mendukung maupun yang menentang. Bagi mereka yang mendukung perlu dijaga dengan suatu komunikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap organisasi. Dalam politik, publik yang netral (uncommited) sangat berbahaya. Dalam banyak kasus, pemilu dimenangkan karena perubahan suara mereka yang netral.

Apabila perang pemasaran adalah bagaimana merebut pangsa pasar (market share). Maka perang public relations adalah pertarungan merebut hati publik. Empati publik dan simpati publik. Siapa saja yang dapat meraih hati publik akan memenangkan pertempuran.

Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden bukan karena ia paling hebat diantara Megawati, Amin Rais dan Wiranto. Tapi karena ia mendapat simpati publik menyusul insiden pengunduran dirinya dari kabinet. Perkataan Taufik Kiemas bahwa SBY jendral yang kekanak-kanakan. Terdengar arogan hingga mendorong simpati publik untuk SBY. Sebuah blunder, yang berakibat tidak terpilihnya Megawati dan keuntungan bagi SBY.

Hal yang sama terjadi pada Aris Indonesian Idol, kemenangannya menjadi Indonesian Idol, lebih kurang karena ia mendapat simpati publik, latar belakang sebagai pengamen jalanan, hidup kekurangan dengan istri dan satu orang anak yang masih kecil menjadi dukungan luar biasa dalam menjaring sms. Ditengah sebuah kompetisi yang pemenangnya ditentukan dari sms, tentu tidak mungkin bagi aris dan keluarga untuk mengirim sms sebanyak-banyaknya. Persepsi publik ditentukan oleh rasionalitas dan belaskasihan yang kadang bermetamorfosis menjadi simpati dan dukungan yang luar biasa. Kualitas menjadi nomor dua. Itulah publik dengan segala logikanya yang berubah-ubah. Mengutip kembali Abraham Lincoln, Public sentiment is everything, with public sentiment nothing can fail, without it nothing can succeed.

Fungsi dan Tugas Public Relations

Fungsi utama PR adalah menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antar lembaga (organisasi) dengan publiknya, internal maupun eksternal dalam rangka menanamkan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi publik dalam upaya menciptakan iklim pendapat (opini publik) yang menguntungkan lembaga organisasi[10].

Aktivitas Public Relations adalah menyelenggarakan komunikasi timbal balik (two ways traffic communications) antara lembaga dengan publik yang bertujuan untuk menciptakan saling pengertian dan dukungan bagi tercapainya suatu tujuan tertentu, kebijakan, kegiatan produksi, demi kemajuan lembaga atau citra positif lembaga bersangkutan. Kegiatan Public Relations sangat erat kaitannya dengan pembentukan opini publik dan perubahan sikap dari masyarakat.

Dalam hal ini, tugas seorang Public Relations berkaitan dengan Kode Etik Asosiasi PerPublic Relationsan Internasional (International Public Relations Association Code of Conduct) yang menegaskan bahwa setiap Public Relations tidak dibenarkan untuk mengangkat suatu konflik yang terjadi atau hal yang sengaja dipaparkan kepada publik tanpa seijin dari mereka yang bersangkutan atau berkepentingan. Sebaliknya, pihak Public Relations tidak dibenarkan pula dengan sengaja untuk menutupi masalah atau krisis yang sedang terjadi di lembaga yang bersangkutan dengan cara mengelabui publik sehingga perlu diingat kunci kerja seorang Public Relations jika menghadapi situasi yang genting (crucial) seperti timbul masalah, konflik, pertikaian hingga terjadi suatu krisis maka fungsi dan tugas seorang Public Relations adalah wajib untuk menjelaskan secara jujur dan terbuka (open communication). Hal tersebut dikarenakan di satu pihak Public Relations bertindak sebagai perantara (mediator) sedangkan di lain pihak mempunyai tanggung jawab sosial (social responsibility) dan dalam menjalankan perannya harus berdasarkan kejujuran dan etika yang dipegang teguh.

Hal senada juga diungkapkan dalam penelitian yang diadakan oleh International Public Relations Association (IPRA) pada tahun 1981 yang mengemukakan bahwa pada umumnya fungsi Public Relations masa kini meliputi 15 pokok yaitu :

  1. Memberikan konseling yang didasari pemahaman masalah prilaku manusia
  2. Membuat analisis ”trend” masa depan dan ramalan akan akibat – akibatnya bagi insitusi
  3. Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan masyarakat terhadap institusi dan memberi saran tindakan – tindakan yang diperlukan institusi untuk mengatasinya
  4. Menciptakan dan membina komunikasi dua arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh
  5. Mencegah konflik dan salah pengertian
  6. Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial
  7. Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum
  8. Meningkatkan itikad baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen
  9. Memperbaiki hubungan industrial
  10. Menarik tenaga kerja yang baik agar menjadi anggota dan mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi
  11. Memasyarakatkan produk atau layanan
  12. Mengusahakan perolehan laba yang maksimal
  13. Menciptakan jati diri institusi
  14. Memupuk minat mengenai masalah–masalah nasional maupun internasional
  15. Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi

Tujuan Kegiatan PR

Tujuan utama kegiatan PR adalah untuk membangun kredibilitas dan membangkitkan motivasi bagi stakeholders perusahaan untuk meminimalkan biaya pengeluaran proses transfer komunikasi.[11]

Tujuan kegiatan PR dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Performance Objective

PR merupakan kegiatan komunikasi untuk mempresentasikan citra perusahaan kepada publiknya (stakeholders), melaksanakan serangkaian kegiatan untuk membentuk dan memperkaya identitas dan citra perusahaan di mata stakeholders.

  1. Support of Consumer Market Objective

Kegiatan PR dapat digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul sehubungan dengan kegiatan komunikasi yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan menitikberatkan pembahasan pada identifikasi tingkat kesadaran konsumen, sikap dan persepsi konsumen terhadap produk tayangan yang ditawarkan perusahaan. Hasil identifikasi tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan perusahaan untuk menerapkan strategi pendekatan yang sesuai.

Dari sekian banyak tugas yang diemban oleh seorang Public Relations, tujuan yang ingin dicapai dalam bidang Public Relations yaitu :

  1. Komunikasi Internal (Personil / Anggota Institusi)

- Memberikan informasi sebanyak dan sejelas mungkin mengenai institusi

- Menciptakan kesadaran anggota / personil mengenai peran institusi dalam masyarakat

- Menyediakan sarana untuk memperoleh umpan balik dari anggotanya

  1. Komunikasi Eksternal (Masyarakat)

- Informasi yang benar dan wajar mengenai institusi

- Kesadaran mengenai peran institusi dalam tata kehidupan umumnya

- Motivasi untuk menyampaikan citra baik

Strategi Public Relations

Yang dimaksud dengan strategi Public Relations atau yang lebih dikenal dengan Bauran Public Relations adalah sebagai berikut :

  1. Publications
  2. Event

Hal ini berkaitan dengan penyusunan program acara, dapat dibedakan menjadi:

    1. Calender EventRegular Event (Kegiatan Rutin)
    2. Special Event – Kegiatan khusus dan dilaksanakan pada momen-momen tertentu contoh Ulang Tahun perusahaan, Launching Produk
    3. Moment Event – Kegiatan yang bersifat Momentum contohnya Perayaan 50 tahun perusahaan (Ulang Tahun Emas Perusahaan)
  1. News
  2. Community Involvement
  3. Identity of Corporate
  4. Lobbying
  5. Social Responsibility

Sasaran Kegiatan Public Relations

Menurut H. Fayol beberapa sasaran kegiatan Public Relations (PR), adalah sebagai berikut :

a. Membangun identitas dan citra perusahaan (building corporate identity and image)

· Menciptakan identitas dan citra perusahaan yang positif.

· Mendukung kegiatan komunikasi timbal balik dua arah dengan berbagai pihak.

b. Menghadapi krisis (facing of crisis).

Menangani keluhan (complaint) dan menghadapi krisis yang terjadi dengan membentuk manajemen krisis dan Public Relations (PR) recovery of image yang bertugas memperbaiki lost of image and damage.

c. Mempromosikan aspek kemasyarakatan (promotion public causes)

· Mempromosikan yang menyangkut kepentingan Publik.

· Mendukung kegiatan kampanye sosial anti merokok, serta menghindari obat-obatan terlarang, dan sebagainya.

Sebagai fungsi manajemen, fungsi Public Relations melekat dan tidak lepas dari manajemen organisasi. Tujuannya adalah membentuk goodwill, toleransi (tolerance), saling kerja sama (mutual symbiosis), saling mempercayai (mutual confidence), saling pengertian (mutual understanding), dan saling menghargai (mutual appreciation), serta untuk memperoleh opini publik yang favorable, serta image yang tepat berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang harmonis, baik hubungan ke dalam (internal relations), maupun ke luar (external relations). [12]

Secara garis besar, Public Relations berfungsi sebagai pengabdian kepada kepentingan umum, suatu perilaku yang positif dalam rangka membantu masyarakat untuk memperoleh manfaat bersama (benefit). Dalam kegiatannya, Public Relations juga harus menekankan pada moral dan perilaku yang baik dengan melakukan komunikasi timbal balik kepada publik. Tujuan pokoknya adalah untuk membangun opini, persepsi dan citra baik (good image) bagi perusahaan. Oleh karenanya, seorang Public Relations diharapkan memiliki lima persyaratan kualifikasi, yaitu kemampuan berkomunikasi, kemampuan mengorganisasi, kemampuan membina relasi dengan publik, memiliki kepribadian yang utuh dan jujur, dan banyak imajinasi dan kreatif. [13]

Hasil dari proses public relations tidak terlihat secara cepat, namun diperlukan waktu untuk dapat melihat perubahan yang ditimbulkannya, seperti image yang baik, penjualan yang meningkat, hubungan yang saling menguntungkan dan investasi sosial lainnya.

Artikel Bab 1

a

Jasa Kehumasan Kini Menjadi Ujung Tombak Perusahaan

Jakarta – Peranan hubungan masyarakat (humas) dulu dan sekarang sangat berbeda. Kalau dulu identik sebagai event organizer, membawakan tas direktur, atau menemani ibu pejabat berbelanja. Sekarang humas harus bisa membuka ruang dalam menjembatani investasi dan ruang pasar penjualan produk.

Bidang komunikasi dan humas kini menjadi salah satu ujung tombak sektor industri untuk bersaing dalam era globalisasi. Ini disebabkan sektor industri swasta akan saling bersaing menciptakan image positif untuk mendongkrak citra perusahaan.

Sayangnya, menurut Feldany Effendi, praktisi PR dari Indopacific, Public Relation (PR) di Tanah Air belum termanfaatkan secara maksimal. Orang telanjur menyederhanakan fungsinya, padahal bila dimaksimalkan manfaatnya sangat besar bagi kepentingan organisasi, dunia usaha, termasuk lembaga pemerintah. Public Relation sebenarnya suatu bidang yang sangat potensial di masa datang karena posisinya yang sangat strategis.

Perkembangan ilmu dan profesi PR di sini semakin pesat. Ini ditandai dengan banyaknya lembaga pendidikan PR dan sejumlah organisasi PR seperti Perhumas (Asosiasi PR di Indonesia), APPRI (Asosiasi Perusahaan PR di Indonesia), Bakohumas, Forum Humas BUMN, Forum Humas Perban-kan dan sebagainya.

Prioritaskan PR

Dalam era globalisasi, bidang kehumasan akan sangat berperan. Perusahaan yang tak memanfaatkan bidang tersebut bakal tertinggal karena tak menguasai perolehan dan penyebaran informasi.

Pentingnya bidang komunikasi dan hubungan masyarakat menjadi perhatian Noke Kiroyan, petinggi Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam telaahnya, Noke melihat fungsi komunikasi dan hubungan masyarakat akan sangat terasa manakala perusahaan berupaya mengembangkan usaha dan menghindari situasi yang kurang kondusif dengan lingkungan.

Oleh karena itu, bidang komunikasi dan hubungan masyarakat perlu diberikan prioritas dalam perusahaan. Dicontohkannya, menyadari atas pentingnya bidang tersebut, KPC sejak tahun 2002 membentuk bidang Komunikasi

Ekternal dan Hubungan Masyarakat.

Dulunya bidang tersebut tak ada di perusahaan, namun setelah melakukan berbagai evaluasi dan perencanaan, kemudian dibentuk dengan tugas yang penting. Hasil positifnya, menurutnya, sistem keterbukaan dan motivasi bekerja di antara para karyawan perusahaannya menjadi semakin tinggi sebab mereka menjadi mengetahui berbagai hal yang terjadi di perusahaannya.

Keberadaan bidang komunikasi dan hubungan masyarakat bukan hanya perlu untuk membina hubungan dengan pihak luar. Namun pula, ini sangat penting untuk memberikan informasi ke dalam, baik kepada pimpinan maupun sesama karyawan sendiri.

“Perusahaan yang berkeinginan menciptakan suasana nyaman di lingkungannya harus menerapkan prinsip keterbukaan. Di situlah, bidang komunikasi dan hubungan masyarakat sangat berperan,” ujarnya.

Demonstrasi yang terjadi pada sebuah perusahaan adalah salah satu contoh komunikasi yang macet. Perusahaan mungkin kurang terbuka atau tak memahami pentingnya komunikasi dan kehumasan sehingga apa yang menjadi kebijakan makro perusahaan tak sampai ke bawah yang ditandai dengan kecurigaan-kecurigaan oleh karyawannya.

Berbagai dunia usaha sangat memerlukan dan bertukar informasi seluas-luasnya. Pada sisi lain, teknologi informasi semakin hari semakin pesat, apalagi teknologi internet semakin memasyarakat.

Kebijakan sektor swasta yang memberikan prioritas bagi bidang komunikasi dan hubungan masyarakat di perusahaan, tampaknya bertolak belakang di sejumlah perusahaan BUMN dan instansi pemerintah. Belakangan ini, banyak perusahaan BUMN dan instansi pemerintah, ”melikuidasi” bidang komunikasi dan hubungan masyarakat, yang kemudian menggabungkannya di bawah bidang sekretariat atau bidang umum.

Cerah
Tapi bukan berarti bidang tersebut menjadi mati angin, justru sebaliknya. Melihat potensi jasa PR di masa depan, tak heran banyak usaha jasa konsultasi humas tumbuh dan berkembang di Indonesia. Demikian disampaikan dua praktisi, Magdalena Wenas dari M-PR Consultant dan Indira Abidin dari Fortune Indonesia, ketika dihubungi SH secara terpisah belum lama ini.

Mereka sepakat prospek bisnis ini sangat cerah karena sekarang Indonesia tengah memasuki era keterbukaan informasi. “Masyarakat Indonesia tidak peduli strata sosialnya sekarang dapat memperoleh informasi tanpa dihalangi lagi,” kata Indira Abidin.

Mudahnya masyarakat mengakses dan mendapatkan informasi ini, menurut Indira karena Indonesia sedang dalam masa transisi dari era otoriter ke era keterbukaan. Indira Abidin yang akrab disapa Indhie ini mencontohkan stasiun Televisi. “Kalau dulu masyarakat hanya bisa menonton satu stasiun televisi saja, sekarang sudah semakin banyak pilihan stasiun yang bisa ditonton,” kata Indhie.

Dari sisi pemerintah lanjutnya, masyarakat Indonesia dahulu cenderung menuruti apa kata pemerintah. Tapi sekarang mereka bisa mempertanyakan apa saja kebijakan pemerintah sehingga pemerintah harus lebih terbuka untuk menyampaikan kebijakannya kepada masyarakat.

Dalam era keterbukaan masyarakat bisa mempertanyakan kebijakan pemerintah dan pemerintah harus mengkomunikasikan kebijakannya kepada masyarakat. “Di sinilah Public Relations dibutuhkan untuk mengkomunikasikan kebijakan pemerintah ke masyarakat,” katanya lagi. Hal tersebut juga, tambah Indhie, berlaku untuk perusahaan milik pemerintah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Apapun kebijakan BUMN dan BUMD harus dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan memahami kebijakan tersebut. Misalnya soal kenaikan tarif air minum, listrik dan telepon, kalau tidak dikomunikasikan dengan baik masyarakat akan dirugikan,” tuturnya.

Menurut Magdalena Wenas, partai politik atau organisasi pemerintah juga saat ini butuh humas yang baik. Seorang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan memimpin negara ini nanti butuh humas yang andal untuk menyampaikan ke publik atau masyarakat tentang program mereka.

“Adanya PR yang baik dan andal, akan lebih membantu kedua calon tersebut dalam mengkomunikasikan program-program mereka, bahkan ini bisa lebih dari sekadar kampanye,” ujarnya.

Strategi Jitu

Magdalena Wenas dan Indira Abidin sepakat perusahaan sekarang tidak hanya sekadar beriklan saja tetapi lebih butuh PR. “Sekarang iklan saja tidak cukup tetapi perusahaan swasta harus mengkomunikasikan produknya baik barang dan jasa kepada masyarakat melalui strategi PR yang jitu,” kata Magdalena.

Indira menambahkan, bukan hanya produknya saja yang dikomunikasikan kepada masyarakat tetapi alangkah baiknya kalau industrinya juga dikomunikasikan. Dia mencontohkan Industri Syariah. “Masyarakat banyak yang belum tahu tentang industri Syariah. Sudah menjadi keharusan perusahaan yang bergerak dalam industri ini mengkomunikasikan kepada masyarakat melalui PR,” katanya.

Karena bidan PR di era komunikasi ini sangat dibutuhkan, maka jasa dari Konsultan PR sangat dibutuhkan. Apalagi buat perusahaan yang belum memiliki internal Public Relations. “Konsultan Public Relations akan menjawab semua kebutuhan perusahaan dan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat atau publiknya,” kata Magdalena Wenas.

Sementara perusahaan yang memiliki internal PR, menurut Indira, alangkah baiknya memakai jasa konsultan PR karena internal PR ini lebih mengerti keadaan internal perusahaan dan apabila digabungkan dengan konsultan PR yang memiliki keahlian seperti Media Specialist, Media Handling, Event Organizer, Market Research dan sejumlah kelebihan lainnya akan lebih handal lagi dalam berkomunikasi.

“Kebutuhan akan komunikasi yang baik antara organisasi, pemerintah maupun korporat dengan masyarakat inilah yang menjadikan bisnis jasa konsultan PR dibutuhkan dan menjadikan bisnis ini memiliki prospek yang cerah,” ujar Magdalena lagi. (SH/gatot irawan/thomas jan bernadus)

Copyright © Sinar Harapan 2003

Lampiran Bab 1

a

KODE ETIK PUBLIC RELATIONS (HUMAS)

I. KODE ETIK

KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS

(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA).

· Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.

· Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.

· Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.

· Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1

Komitmen Pribadi

Anggota Perhumas harus :

a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;

b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia;

c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 2

Perilaku terhadap Klien atau Atasan

Anggota Perhumas harus:

a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.

b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.

c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.

d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.

e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap.

f. Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal 3

Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa

Anggota Perhumas harus :

a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.

b. Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.

c. Tidak menyebar luaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.

d. Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

Pasal 4

Perilaku terhadap Sejawat

Praktisi kehumasan Indonesia harus :

a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tidak professional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas.

b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.

c. Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini.

KODE ETIK

CONFEDERATION EUROPEAN OF PUBLIC RELATIONS (CERP) DAN INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

Kode ini disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di Teheran April 1968.

Kode etik ini dikenal sebagai Kode Athena.

· Menimbang bahwa seluruh Negara anggota PBB telah menyepakati untuk tunduk pada piagamnya yang menegaskan “Keyakinan atas hak-hak asasi yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat paling mendasar profesi mereka. Para praktisi HUMAS di Negara-negara ini hendaknya berusaha mengetahui dan mengamalkan prinsip-prinsip yang diatur dalam piagam ini.

· Menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya mempunyai kebutuhan fisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual, moral dan sosial, dan bahwa hak-hak mereka adalah kepentingan nyata bagi mereka hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya dipenuhi.

· Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi HUMAS pada pokoknya dapat membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral, dan sosial.

· Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan tehnik-tehnik yang memungkinkan mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada praktisi HUMAS suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode moral yang ketat.

KODE ETIK HUMAS

PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)

Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip moral mereka dan mengingat fakta-fakta yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal.

Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :

1. Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

2. Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;

3. Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dan masyarakat, tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;

4. Agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;

5. Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;

6. Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.

Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :

1. Bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;

2. Bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rupa dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;

3. Melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.

Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari :

1. Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;

2. Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah diketahui;

3. Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;

4. Menggunakan segala cara atau tehnik-tehnik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan berbagai motivasi tidak sadar yang tidak dikuasai oleh setiap pribadi.

KODE ETIK PROFESI

ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APRI)

Pasal 1

Norma-norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

Pasal 2

Penyebarluasan Informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

Pasal 3

Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

Pasal 4

Kepentingan yang tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

Pasal 5

Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

Pasal 6

Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

Pasal 7

Sumber-sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

Pasal 8

Memberitahukan Kepentingan Keuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

Pasal 9

Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

Pasal 10

Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).

Pasal 11

Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan

masyarakat luas.

Pasal 12

Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.

Pasal 13

Mencemarkan Anggota-anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.

Pasal 14

Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.

Pasal 15

Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.

Pasal 16

Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.

Pasal 17

Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

II. KODE TINGKAH LAKU HUMAS

KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL

INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

Kode tingkah laku di bawah ini disetujui oleh IPRA pada sidang umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.

A. Integritas Pribadi dan Profesional

Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.

B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan

1. Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.

2. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.

3. Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.

4. Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.

5. Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.

6. Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum

1. Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.

2. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.

3. Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.

4. Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.

5. Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau pribadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

D. Tingkah Laku Terhadap Rekan

1. Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, ilegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.

2. Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien

3. Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.

KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)

Kode ini menegaskan dan melaksanakan alinea 3 (a) (ii) Memorandum IPR menurut “sasaran-sasaran” pokok, yakni “untuk mendorong dan membantu mengembangkan ketaatan standar professional yang tinggi para anggotanya dan untuk mengadakan dan menetapkan standar-standar semacam itu’. Humas terkait dengan akibat tingkah laku pada reputasi. Prinsip-prinsip di bawah ini telah diletakkan untuk diwujudkan dalam konsep ini dan meningkatkan hubungan antara para anggota lembaga dan masyarakat kepada siapa mereka secara langsung atau tak langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas mereka.

1. Standar Tingkah Laku Profesional. Seorang anggota, dalam pelaksanaan kegiatan profesionalnya, hendaknya menghormati kepentingan umum dan martabat pribadi. Adalah tanggung jawab pribadinya pada setiap saat untuk berurusan dengan jujur terhadap klien dan majikannya, dulu atau sekarang, dengan sesama anggota, dengan media komunikasi dan masyarakat.

2. Penyebaran Informasi. Seorang anggota hendaknya tidak secara sengaja atau secara menyebarkan informasi salah atau menyesatkan, dan hendaknya menggunakan ketelitian yang tepat untuk menghindari perbuatan kurang hati-hati demikian. Ia mempunyai tugas positif untuk memelihara integritas dan keakuratan.

3. Media Komunikasi. Seorang anggota hendaknya tidak terjun dalam setiap praktik yang cenderung merusak integritas media komunikasi.

4. Kepentingan yang tak diungkap. Seorang anggota hendaknya tidak menjadi pihak kegiatan apapun yang secara sengaja berusaha untuk menyembunyikan atau menyesatkan dengan berusaha untuk menyembunyikan suatu kepentingan tersamar atau tak diungkap sambil tampaknya memajukan yang lainnya. Adalah kewajiban anggota menjamin agar kepentingan sebenarnya organisasi apapun dengan mana ia boleh jadi terkait asecara profesiona dinyatakan secara memadai.

5. Informasi rahasia. Seorang anggota hendaknya tidak membeberkan, kecuali atas perintah pengadilan yang berwenang, atau menggunakan informasi yang diberikan atau diperboleh secara rahasia dari majikan atau kliennya, dulu atau kini, bagi kepentingan pribadi atau sebaliknya tanpa memperoleh izin.

6. Pertentangan Kepentingan. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang bertentangan atau bersaingan tanpa mendapat izin pihak-pihak yang terlibat, setelah pembeberan sepenuhnya suatu fakta.

7. Sumber Pembayaran. Seorang anggota, selama menunaikan tugas profesionalnya terhadap majikan atau klien hendaknya tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya dalam kaitan pelayanan tersebut dari sumber apapun tanpa izin majikan atau klien.

8. Pembeberan Kepentingan Keuangan. Seorang anggota yang mempunyai kepentingan keuangan dalam sebuah organisasi hendaknya tidak menganjurkan penggunaan organisasi tersebut, atau memanfaatkan jasanya atau nama klien atau majikan, tanpa menyatakan kepentingannya.

9. Pembayaran Tergantung Atas Prestasi. Seorang anggota hendaknya tidak berunding atau menyepakati persyaratan dengan calon majikan atau klien, kecuali atas dasar pembayaran tergantung pada prestasi humas khusus mendatang.

10. Menambah Anggota Lain. Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau bisnis baru melalui pendekatan langsung atau pribadi kepada majikan atau klien potensial, hendaknya mengambil semua langkah yang pantas untuk memastikan apakah pekerjaan atau bisnis sudah dilaksanakan oleh anggota lainnya. Jika demikian, langkah itu hendaknya menjadi tugasnya untuk menasehati anggota lain tersebut, sebeluim pendekatan apapun yang ia usulkan kepada majikan atau klien bersangkutan. (Tak ada dalam ketentuan ini harus diambil karena menghalangi seorang anggota dari periklanan umum mengenai pelayannya).

11. Hadiah Kepada Pemegang Jabatan Pemerintah. Seorang anggota hendaknya tidak, dengan maksud untuk memajukan kepentingannya, atau mereka yang menjadi majikan atau kliennya, memberikan atau menawarkan hadiah apapun kepada seseorang yang memegang jabatan pemerintahan kalau tindakan itu tidak sejalan dengan kepentingan umum.

12. Pekerjaan Anggota Perlemen. Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, atau badan legislatif lainnya, dalam kaitannya masalah-masalah parlemen, apakah dalam kedudukan konsultan atau eksekutif, hendaknya mengungkapkan fakta itu, yang memasukkannya dalam daftar yang tersedia bagi maksud tersebut. Seorang anggota lembaga yang dirinya adalah anggota parlemen hendaknya secara langsung bertanggung jawab terhadap pengungkapan atau yang menyebabkan diungkapkannya kepada Sekjen lembaga informasi apapun semacam ini, tentang apapun yang mungkin berkaitan dengan dirinya. (Pencatatan yang dimaksud dalam klausa ini hendaknya terbuka bagi pemeriksaan umum di kantor-kantor lembaga pada jam kerja).

13. Pencemaran Terhadap Anggota Lain. Seorang anggota hendaknya tidak secara dengki mencemarkan reputasi professional atau praktik anggota lainnya.

14. Instruksi Orang Lain. Seorang anggota yang sengaja menyebabkan atau memperkenankan orang lain atau organisasi untuk bertindak yang tidak taat atas kode ini atau pihak yang bertindak seperti itu dia akan dianggap melanggar kode ini.

15. Reputasi Profesi. Seorang anggota hendaknya tidak bertingkah laku dengan cara apapun yang dapat merusak reputasi lembaga atau profesi humas.

16. Menegakkan Kode. Seorang anggota hendaknya menjunjung tinggi kode ini, bekerja sama dengan anggota lainnya sedemikian rupa dan dalam melaksanakan berbagai keputusan atas masalah apapun yang muncul akibat penerapan keputusan itu. Jika seorang anggota mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa anggota lainnya telah melakukan praktek-praktek yang mungkin akan melanggar kode ini, sudah menjadi tugas semua anggota untuk membantu lembaga melaksanakan kode ini, dan lembaga akan mendukung setiap anggota yang berbuat demikian.

17. Profesi lainnya. Seorang anggota hendaknya bila bertindak atas nama klien atau majikan yang berasal dari suatu profesi lain dan hendaknya tidak dengan sengaja menjadi pihak yang akan melanggar kode seperti itu.



[1] Denny Griswold, Public Relations News, 127 East 80th Street, New York, NY 10021

[2] Scott M. Cutlip, Allen H. Center, Glen M. Broom, Effective Public Relations, Eight Edition, New Jersey: Prentice Hall. Inc, 2000, hal. 4

[3] Scott M. Cutlip, Allen H. Center, Glen M. Broom, Effective Public Relations, Eight Edition, New Jersey: Prentice Hall. Inc, 2000, hal. 6

[4] M. Linggar Anggoro, Teori & Profesi KePublic Relationsan Serta Aplikasinya di Indonesia, Cetakan Keempat, Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 2

[5] Scott M. Cutlip, Allen H. Center, Glen M. Broom, Effective Public Relations, Eight Edition, New Jersey: Prentice Hall. Inc, 2000, hal. 4

[6] Rosady Ruslan, Manajemen Public Relations dan Manajemen Komunikasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hal. 34

[7] Frank Jefkins, Daniel Yadin, Public Relations, Fifth Edition, Erlangga, Jakarta, 2004, hal. 2

[8] M. Linggar Anggoro, Teori & Profesi KePublic Relationsan Serta Aplikasinya di Indonesia, Cetakan Keempat, Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 32

[9]Onong Uchjana Effendy, Ilmu Komunikasi, Teori, dan Praktek, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001, hal. 135

[10] F. Rachmadi, PR dalam Teori dan Aplikasi, Jakarta, Ibid, 1996, Hal. 21

[11] Chris Fill, Marketing Communication – Content and Strategies, Prentice Hall, 1999, Hal. 403

[12] Rosady Ruslan, Praktik dan Solusi Public Relations Dalam Situasi Krisis dan Pemulihan Citra, Seri 1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999, hal. 31

[13] Soleh Soemirat, Elvinaro Ardianto, Dasar-Dara Public Relations, Cetakan Keempat, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005, hal. v

Tidak ada komentar:

Posting Komentar